Dalam Bulan April ini, kita dihebohkan oleh 2 macam gembok.
Pada awal bulan April, DPRD Batu mengusulkan agar para pemijat wanita dipasang gembok celana. Hm.. Saya sih ngak bisa comment lebih panjang. Bingung mo comment gimana. Sebegitu hebohnya sampai menteri peranan wanita Mutia Hatta sampai mengeluarkan komentar pula.
Nah di akhir april ini, gembok kedua muncul. Gembok Ban. Usulan ini muncul untuk mengatasi kemacetan di jalan2 yang ramai karena parkir di bahu jalan. Walaupun telah ada tanda larangan parkir, tapi boleh parkir karena ada petugas parkir resmi nya. Jadinya modusnya adalah sebagai berikut
- Kurang dari 15 menit pemilik mobil muncul, pemilik mobil hanya ditilang oleh polisi dan kemudian diharuskan memindahkan mobilnya.
- Lewat 15 menit mobil akan digembok salah satu ban nya. Pada wiper mobil diselipkan kertas mengenai prosedur untuk proses lebih lanjut.
- Jika sampai jam 5 sore mobil belum diurus untuk melepas gemboknya, mobil akan diderek. Pemilik mobil akan dikenai ganti rugi derek 45000 untuk maksimum 10 km. Selebihnya akan dikenai 5000 per km.
So, pilih mana, digembok celananya atau ban mobilnya ?
© EsTehTawar™